Monday, June 22, 2009

KOPI LUWAK, KOPI LEGENDA... halalkah???

penulis asmaul chusna |

Kopi Luwak adalah jenis kopi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Kemasyhuran kopi ini telah terkenal sampai luar negeri. Bahkan di Amerika Serikat, terdapat kafe atau kedai yang menjual kopi luwak (Civet Coffee) dengan harga yang cukup mahal. Kopi yang dikais dari kotoran luwak ini bisa mencapai harga AS$100 per 450 gram. Bahkan harga kopi yang telah diseduh hampir mencapai 1 juta rupiah per cangkir...

Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih banyak terdapat binatang luwak sejenis musang. Binatang ini mencari buah buahan yang cukup baik termasuk buah kopi sebagai makanannya. Biji kopi dari buah kopi yang terbaik yang sangat digemari luwak, setelah dimakan dibuang beserta kotorannya, yang sebelumnya difermentasikan dalam perut luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan difermentasikan secara alami. Dan menurut keyakinan, rasa kopi luwak ini memang benar benar berbeda dan spesial dikalangan para penggemar dan penikmat kopi. Bagi penikmat kopi, kopi luwak adalah yang terbaik, karena rasanya yang unik dan lembut ketika diminum.

Dibalik kenikmatan kopi luwak ini, ada yang perlu kita ketahui. Halalkah kopi luwak yang melegenda ini?? Apalagi kopi luwak terbaik adalah kopi yang berasal dari kotoran luwak Indonesia. Nah.... tentang musang atau luwak ini para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits : "Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507). Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

So, bagi menikmat kopi... penggila kopi, pecandu kopi... beranikah anda mengeluarkan 1 juta rupiah untuk secangkir kopi legenda ini??
Sumber : http://tanyasaja.detik.com,
http://id.wikipedia.org

3 komentar:

Juta said...

Assalamualaikum..

Waahhh... Blognya Bagus Na...
Keren..KEren... Keep on Bloging Gal!!
Lanjutkan perjuanganmu. hehe..
Tuker link ya Na..
Blogku di www.jutaajrullah.wordpress.com

taufan said...

misalkan diberi suguhan kopi luwak, tanpa diberitahu...pasti bilang, uenak tenan kopine cak..!! ^^

asmaul chusna said...

to taufan
sebenernya pengennya gitu bro, memberikan suguhan terbaik bagi tamunya. Tapi kalo mikir harganya yang hampir satu jeti rasanya...mo pikir2 dulu. mending kalo silaturrahim tak bikinin kopi tubruk bikinanku...pasti ueenak pol...
Thx for comment ya

My Readers